Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam Masa Klasik
Ekonomi Islam
Terdapat dua istilah yang sering digunakan untuk ekonomi Islam, yaitu ekonomi syariah dan ekonomi Islam. Keduanya merujuk satu azas, yakni ekonomi yang berdasarkan prinsip syariah. Dilihat dari segi berkembangnya, ekonomi syariah lahir dan berkembangnya agama Islam di dunia ini. Pada fase ketika Rasulullah masih di Makkah, kegiatan ekonomi belum sempat dilakukan sebab perjuangan dan fokus dakwahnya dalam rangka menguatkan ketauhidan pada orang-orang Quraisy yang menyembah berhala. Kegiatan ekonomi Rasulullah baru terlaksana ketika beliau berada Madinah dengan menata pemerintahan sekaligus menata perekonomian masyarakat Madinah.Melihat fakta sejarah, pemikiran Islam seusia Islam itu sendiri. Sejak nabi mempraktikkan ekonomi dikalangam masyarakat madinah ketika itu perekonomian Islam dimulai. Praktik ekonomi yang telah dilakukan nabi dilanjutkan oleh generasi setelahnya hingga saat ini. Sepanjang 14 abad sejarah Islam ekonomi Islam juga senantiasa dikaji melalui perspektif syar’iah dan mu’amalah. Sebagian besarc diskusi ini hanya terkubut dalam literar tafsir al-Qur’an, syarah hadis, dasar-dasar hukum, ushul fiqih dan hukum fikih.
Dari kajian-kajian di atas, disinyalir belum ada usaha yang dilakukan untuk mengkaji lebih dalam materi-materi ini dan menyajikannya secara sistematis. Bahkan sebagian orientalis juga memberikan perhatian khusus pada pemikiran politik dan ekonomi dari pemikir-pemikir Islam pendahulu. Namun demikian, sampai saat ini kita tidak mempunyai satu buku pun yang khusus membahas sejarah pemikiran ekonomi Islam. Yang dimiliki pemikir dan sarjana muslim serta pengkaji ekonomi Islam hanyalah makalah-makalah yang kebanyakan ditulis setelah setengah abad pertengahan tentang pemikiran ekonomi sarjana-sarja Islam di masa lalu.
Perekonomian Islam Pada Masa Rasulullah Saw.
Munculnya Islam dengan diangkatnya Muhammad sebagai Rasulullah merupakan babak baru dalam sejarah dan peradaban manusia. Pada saat di Makkah Rasullah saw. mengemban tugas menguatkan pondasi akidah kaum muslim. Rasulullah di Makkah hanya berposisi sebagai pemuka agama. Sedangkan ketika hijrah ke Madinah, saat pertama kali tiba keadaan Madinah masih kacau. Masyarakat Madinah belum memiliki pemimpin atau raja yang berdaulat. Yang ada hanya kepala-kepala suku yang menguasai daerahnya masing-masing. Suku-suku yang terkenal saat itu adalah suku Aus dan Khazraj. Pada saat masih berupa suku-suku ini kota Madinah belum ada hukum dan pemerintahan. Antar kelompok masih saling bertikai. Kelompok yang terkaya dan terkuat adalah Yahudi, namun ekonominya masih lemah dan bertopang pada bidang pertanian.
Kedatangan Rasulullah di Madinah diterima dengan tangan terbuka dan penuh antusias oleh masyarakat Madinah. Dalam waktu yang singkat beliau menjadi pemimpin suatu komunitas yang kecil yang terdiri dari para pengikutnya, namun jumlah hari demi hari semakin meningkat. Hampir seluru penduduk kota Madinah menerima Nabi Muhammad menjadi pemimpin di Madinah, tak terkecuali orang-orang Yahudi. Di bawah kepemimpinannya, Madinah berkembang cepat dan dalam waktu sepuluh tahun telah menjadi negara yang sangat besar dibandingkan dengan wilayah- wilayah lain di seluruh jazirah Arab.
Dalam sistem ekonominya, Islam
mengakui kepemilikan pribadi, Dalam mencari nafkah kaum
muslimin berkewajiban mencara nafkah yang halal dan dengan cara yang adil.
Rasulullah
Pada zaman Rasulullah, sudah
mulai ditanamkan larangan pembungaan
uang atau riba, sebagaimana yang biasa oleh orang- orang Yahudi di Madinah. Islam benar-benar menentang praktik- praktik tidak fair
dalam perekonomian tersebut. Karena riba didasarkan atas pengeluaran orang dan merupakan
eksploitasi yang nyata, dan Islam melarang
bentuk eksploitasi apapn “apakah itu dilakukan olehorang-orang kaya terhadap orang-orang miskin, oleh penjual
terhadap pembeli, oleh majikan terhadap
budak, oleh laki-laki terhadap wanita, dan lain
sebagainya.” Al-Qur’an pun menyebut,
“Dan apa yang kamu berikan sebagai tambahan
(riba) untuk
menambah kekayaan manusia, maka riba itu tidak menambah di sisi Allah”
(QS, 30: 39).
Maka untuk menghilangkan riba ini, al-Qur’an memberi solusi dengan cara zakat, shodaqah dan sejenisnya. Ini ditandai dengan diwajibkannya shadaqah fitrah pada tahun kedua hijriyah atau lebih dikenal dengan zakat fitrah setiap bulan ramadhan datang, yang didistribukan kepada para fakir, miskin, budak, amil (pengurus zakat), muallaf dan lain-lain. Sebelum diwajibkannya zakat, pemberian sesuatu kepada orang yang membutuhkan bersifat suka rela dan belum ada peraturan khusu atau ketentuan hukumnya. Peraturan mengenai pengeluaran zakat di atas muncul pada tahun ke-9 hijrah ketika dasar Islam telah kokoh, wilayah negera berekspansi dengan cepat dan orang berbondong-bondong masuk Islam

Komentar
Posting Komentar