Sejarah Ekonomi Islam Hingga Masuk Ke Indonesia
Sejarah Singkat Ekonomi Islam
Pengertian Ekonomi Islam
Apa itu Ekonomi Islam? Ekonomi Islam merupakan sebuah sistem ekonomi yang didasari pada aturan-aturan atau syariat Islam. Perbedaan sistem ekonomi islam dengan sistem ekonomi lainnya adalah ekonomi Islam tidak hanya mengejar keuntungan, namun juga memerhatikan berbagai aspek lain seperti etika bisnis, kejujuran, dan kebaikan. Ekonomi Islam merupakan salah satu studi ilmu pengetahuan modern yang muncul pada sekitar tahun 1970 dan banyak dikabarkan akan kembali pada ranah bisnis modern.
Dasar dari Munculnya Ekonomi Islam
Sejarah Ekonomi Islam
Kemunculan ekonomi Islam diawali ketika Nabi Muhammad SAW melakukan aktivitas perdagangan pada usia 16-17 tahun di sekitar masjidil haram dengan menggunakan sistem Murabahah. Pandangan terhadap harta dan aktivitas ekonomi dalam Al-Qur’an berangkat dari naluri alami manusia.
Manusia secara naluri memiliki kecintaan terhadap harta benda, hewan ternak, anak-anak, serta ladang sawan (Q.S. 3:14). Harta dan kekayaan yang banyak merupakan sebuah kebaikan jika memenuhi syarat tertentu, dan pastinya didapatkan dengan cara yang baik/halal.
Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, bahwa ekonomi Islam bermula ketika Nabi Muhammad SAW memulai aktivitas perdagangan. Beliau memulai aktivitas perdagangan tersebut karena perekonomian Abu Thalib sedang mengalami kesulitan saat itu.
Rasulullah SAW lalu memulai bisnis kongsi dagang bersama dengan Khodijah saat berusia 20-an. Bisnis tersebut lalu berkembang pesat dan bahkan Rasulullah SAW bisa memberikan mahar kepada Khodijah sebesar 100 ekor unta merah yang merupakan kendaraan termahal pada masa itu.
Puncak kejayaan dari ekonomi Islam terjadi sejalan dengan puncak kejayaan peradaban Islam, yaitu pada abad 6 Masehi hingga abad 13 Masehi. Ekonomi Islam berkembang sangat pesat dan diterapkan di berbagai wilayah di dunia, terutama di daerah yang berada di bawah kepemimpinan Islam.
Di Indonesia sendiri, sejarah pemikiran ekonomi Islam muncul bersamaan dengan datangnya ajaran Islam yang dibawa oleh para pedagang Arab, Persia, dan India. Ajaran serta pemikiran Islam di Indonesia semakin dikenal dengan berdirinya Sarekat Dagang Islam (SDI) pada tahun 1912 yang bertujuan untuk menghadapi persaingan perdagangan di industri Batik Jawa Tengah.
Pada tahun 1914, SDI berubah nama menjadi Sarekat Islam (SI) dibawah kepemimpinan Tjokroaminoto. SI dianggap lebih politis dan lebih fokus untuk melakukan perlawanan terhadap Belanda dengan mengadakan berbagai program selain di bidang ekonomi, seperti pendidikan pribumi, politik, dan aksi massa.
Sampai saat ini, ekonomi Islam masih eksis dan terus diterapkan. Bahkan, banyak sekali instrumen ekonomi yang memakai prinsip dari ekonomi Islam, mulai dari perbankan, hingga pasar modal syariah.
Itulah sejarah singkat ekonomi Islam yang perlu Anda ketahui. Perjalanan panjang ekonomi Islam masih akan terus bergulir seiring berjalannya waktu.
Hadirnya Ekonomi Islam di Indonesia
- Berdasarkan data Kementerian Keuangan, Rabu (14/4/2021), ekonomi syariah pertama kali hadir di Indonesia ketika Bank Muamalat beroperasi pada 1991, yang merupakan bank syariah pertama di Indonesia. Indonesia sendiri punya masterplan Ekonomi Syariah 2019-2024 yang terinisiasi oleh Komiter Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) pada 14 Mei 2019.
- Kembali kesejarah ekonomi syariah di Indonesia, pada 1992, Masa dual banking system dimulai dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan yang mendukung pendirian Bank Muamalat. Kemudian pada 1998, Perkembangan industri keuangan syariah diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, bank konvensional dapat melakukan kegiatan usaha sesuai prinsip syariah.
Selanjutnya, pada 2008, dukungan pemerintah untuk jasa keuangan syariah dilanjutkan melalui penerbitan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang SBSN dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
Kemudian pada 2011, Perkembangan sektor keuangan sosial syariah dengan memperbaiki tata kelola keuangan sosial syariah melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
Pada 2014, Pemerintah memberikan perlindungan dan jaminan negara terhadap kehalalan produk dengan menerbitkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).
Ekonomi syariah di Indonesia terus berkembang, pada 2016 terbentuk KNKS. Selanjutnya di tahun 2017 Pemerintah membentuk Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk melaksanakan proses JPH.
Pada 2019, JPH Mulai diberlakukan dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) meluncurkan Masterplan Ekonomi Syariah Indonesia 2019-2024.
Tahun ini, 2021 ekonomi syariah di Indonesia semakin berkembang pesat, Pemerintah menerbitkan berbagai regulasi seperti regulasi jaminan produk halal diperbaharui dengan Undang-Undang Cipta Kerja yang dilaksanakan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.
Pada 25 Januari 2021, pemerintah meluncurkan Gerakan Nasional Wakaf Uang dan Brand Ekonomi Syariah, lalu pada 1 Februari 2021, Bank Syariah Indonesia resmi terbentuk.

Komentar
Posting Komentar