Perspektif Investasi Dalam Ekonomi Islam

Investasi Dalam Ekonomi Islam

Investasi merupakan kegiatan yang dianjurkan dalam pandangan Islam. Hal ini karena kegiatan investasi sudah dilakukan oleh nabi Muhammad saw. sejak muda sampai menjelang masa kerasulan. Selain itu akan tercapainya 

Dewasa ini, kita mengenal investasi “bodong” yang dilakukan oleh orang atau entitas tertentu. Investasi “bodong” bermunculan dari waktu ke waktu dengan berbagai macam modus. Modusnya, ada yang setor investasi 2 juta  rupiah dengan janji akan mendapatkan bonus 5% setiap bulan dan mendapatkan bonus 15% jika mendapat anggota baru. Ada juga dengan modus investasi 100 juta rupiah selama 12 bulan dan tidak bisa diambil, dengan janji mendapat keuntungan 30% per bulan; bahkan investasi bulan ke-1 sebesar 1 juta dan bulan ke-2 sampai bulan ke-3 mendapatkan cash back 1 juta setiap bulan.

Lebih jauh lagi, Satgas Waspada Investasi yang dibentuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pada tahun 2015 terdapat 200 modus investasi bodong (tidak berizin) dan rawan penipuan. Sedangkan pada tahun 2016 terdapat lebih dari 400 modus investasi serupa. Tidak hanya itu, 90% dari modus investasi tersebut tidak memiliki izin, sedangkan 10% sisanya hanya memiliki izin SIUP dan TDP, namun tidak memiliki izin investasi. Satgas Waspada Investasi memberikan panduan kepada masyarakat calon investor untuk mewaspasai beberapa ciri investasi bodong diantaranya: high return, free risk, high insentive, unfair, big promise dan guarantee.

Data yang dirilis oleh Satgas Waspada Investasi OJK pada pertengahan bulan Desember 2017 adalah terdapat 21 entitas yang diduga melakukan praktek bisnis dan investasi yang mencurigakan dengan janji return yang sangat tinggi. Temuan tersebut menunjukkan bahwa praktik kotor dalam bisnis dan investasi hidup dan mengancam masyarakat. Tentu masyarakat yang tidak melek investasi dan prinsip berinvestasi yang aman akan banyak yang tertipu oleh iming-iming return yang begitu tinggi.

Investasi merupakan kegiatan yang dianjurkan dalam pandangan Islam. Hal ini karena kegiatan investasi sudah dilakukan oleh nabi Muhammad saw. sejak muda sampai menjelang masa kerasulan. Selain itu akan tercapainya maslahah multiplayer effect, di antaranya tercipta lapangan usaha dan lapangan pekerjaan, menghindari dana mengendap dan agar dana tersebut tidak berputar di antara orang kaya saja (QS. al-Hasyr [59]: 7). Lebih dari itu, investasi mendapat legitimasi langsung di dalam Al-Qur’an dan Sunnah Nabi saw. Banyak ayat Al-Qur’an yang terkait dengan anjuran berinvestasi, seperti QS. al-Baqarah [2]: 261; QS. al-Nisa [4]: 9; QS. Yusuf [12]: 46-49; QS. Luqman [31]: 34 dan QS. al-Hasyr [59]: 18. Sunnah Nabi saw. yang berkaitan dengan bisnis adalah segala perkataan, perbuatan atau ketetapan nabi saw. dalam menjalankan aktifitas bisnisnya. Dalam catatan sejarah, Nabi saw. pernah mengelola modal milik janda kaya Mekkah dan harta waris anak yatim, dan beberapa hadis perkataan nabi saw. yang mengakui perserikatan (penyertaan modal) di dalam aktivitas bisnis.

Berikut ini adalah beberapa aspek yang harus dimiliki dalam berinvestasi menurut perspektif Islam:

a.                   Aspek material atau finansial. Artinya suatu bentuk investasi hendaknya menghasilkan                     manfaat finansial yang kompetitif dibandingkan dengan bentuk investasi lainnya.

b.                  Aspek kehalalan. Artinya suatu bentuk investasi harus terhindar dari bidang maupun prosedur yang subhat atau haram. Suatu bentuk investasi yang tidak halal hanya akan membawa pelakunya kepada kesesatan serta sikap dan perilaku destruktif (ḍarūrah) secara individu maupun sosial.

c.                    Aspek sosial dan lingkungan. Artinya suatu bentuk investasi hendaknya memberikan kontribusi positif bagi masyarakat banyak dan lingkungan sekitar, baik untuk generasi saat ini maupun yang akan datang.

d.                  Aspek pengharapan kepada rida Allah. Artinya suatu bentuk investasi tertentu dipilih adalah dalam rangka mencapai rida Allah.


Investasi sejatinya terbagi menjadi dua, yaitu investasi langsung (direct investment) seperti berwirausaha/mengelola usaha sendiri pada sektor riil (riil sector) dan investasi tidak langsung (indirect investment) investasi pada sektor non-riil seperti investasi di perbankan syariah (deposito) dan pasar modal syariah melalui bursa saham syariah, reksadana syariah, sukuk, SBSN, dan lain-lain.

Untuk investasi jenis pertama diperlukan langkah yang cermat penuh perhitungan, keberanian mengambil risiko (risk taker), kehati-hatian dan sikap profesionalisme dalam mengelola suatu kegiatan usaha. Sedangkan investasi jenis kedua (sektor non-riil) risikonya tidak sebesar sektor rill, walau demikian tetap memerlukan perhitungan dan strategi yang matang agar terhindar dari kerugian yang besar. Berikut adalah gambaran keuntungan dan kemungkinan rugi investasi pada sektor rill dan non-riil.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kejadian yang Akan Terjadi di Akhir Zaman