Perspektif Investasi Dalam Ekonomi Islam
Investasi Dalam Ekonomi Islam
Investasi merupakan kegiatan yang dianjurkan dalam pandangan Islam. Hal ini karena kegiatan investasi sudah dilakukan oleh nabi Muhammad saw. sejak muda sampai menjelang masa kerasulan. Selain itu akan tercapainya
Dewasa ini, kita mengenal investasi “bodong” yang dilakukan oleh orang atau entitas tertentu. Investasi “bodong” bermunculan dari waktu ke waktu dengan berbagai macam modus. Modusnya, ada yang setor investasi 2 juta rupiah dengan janji akan mendapatkan bonus 5% setiap bulan dan mendapatkan bonus 15% jika mendapat
anggota baru. Ada juga dengan modus
investasi 100 juta rupiah selama 12 bulan dan tidak bisa diambil, dengan janji mendapat keuntungan 30% per bulan; bahkan investasi bulan ke-1 sebesar 1 juta dan bulan ke-2 sampai bulan ke-3 mendapatkan cash back 1 juta setiap bulan.
Lebih jauh lagi, Satgas Waspada Investasi yang dibentuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pada tahun 2015 terdapat 200 modus investasi bodong (tidak berizin) dan rawan penipuan. Sedangkan pada tahun 2016 terdapat lebih dari 400 modus investasi serupa. Tidak hanya itu, 90% dari modus investasi tersebut tidak memiliki izin, sedangkan 10% sisanya hanya memiliki izin SIUP dan TDP, namun tidak memiliki izin investasi. Satgas Waspada Investasi memberikan panduan kepada masyarakat calon investor untuk mewaspasai beberapa ciri investasi bodong diantaranya: high return, free risk, high insentive, unfair, big promise dan guarantee.
Data yang dirilis oleh Satgas Waspada Investasi OJK pada pertengahan bulan Desember 2017
adalah terdapat 21 entitas yang diduga melakukan praktek bisnis dan investasi
yang mencurigakan dengan janji return yang sangat tinggi. Temuan tersebut
menunjukkan bahwa praktik kotor dalam
bisnis dan investasi hidup dan mengancam masyarakat. Tentu masyarakat yang
tidak melek investasi dan prinsip berinvestasi
yang aman akan banyak yang tertipu oleh iming-iming return yang begitu tinggi.
Investasi merupakan
kegiatan yang dianjurkan dalam
pandangan Islam. Hal ini karena kegiatan investasi sudah dilakukan oleh nabi
Muhammad saw. sejak muda sampai menjelang masa kerasulan. Selain itu akan tercapainya
Berikut ini adalah beberapa aspek yang harus dimiliki dalam berinvestasi menurut perspektif Islam:
a. Aspek material atau finansial. Artinya suatu bentuk investasi hendaknya menghasilkan manfaat finansial yang kompetitif dibandingkan dengan bentuk investasi lainnya.
b.
Aspek
kehalalan. Artinya suatu bentuk investasi harus terhindar dari
bidang maupun prosedur yang subhat atau haram. Suatu bentuk investasi
yang tidak halal hanya akan membawa pelakunya kepada kesesatan
serta sikap dan perilaku destruktif (ḍarūrah) secara individu maupun
sosial.
c.
Aspek
sosial dan lingkungan.
Artinya suatu bentuk investasi hendaknya memberikan kontribusi positif bagi masyarakat banyak dan lingkungan sekitar, baik untuk generasi saat ini maupun yang akan datang.
d. Aspek pengharapan kepada rida Allah. Artinya suatu bentuk investasi tertentu dipilih adalah dalam rangka mencapai rida Allah.
Investasi sejatinya terbagi menjadi dua, yaitu investasi
langsung (direct
investment) seperti berwirausaha/mengelola usaha
sendiri pada sektor riil (riil
sector) dan investasi tidak langsung (indirect
investment) investasi pada sektor non-riil seperti investasi di perbankan syariah (deposito) dan pasar modal syariah melalui bursa saham syariah, reksadana syariah, sukuk, SBSN, dan lain-lain.
Untuk investasi jenis pertama diperlukan langkah yang cermat penuh perhitungan, keberanian mengambil risiko (risk taker), kehati-hatian dan sikap profesionalisme dalam mengelola suatu kegiatan usaha. Sedangkan investasi jenis kedua (sektor non-riil) risikonya tidak sebesar sektor rill, walau demikian tetap memerlukan perhitungan dan strategi yang matang agar terhindar dari kerugian yang besar. Berikut adalah gambaran keuntungan dan kemungkinan rugi investasi pada sektor rill dan non-riil.

Komentar
Posting Komentar