Perjanjian Pra-Nikah dalam Syariat Islam
Perjanjian Pra-Nikah (Prenuptial Agreement) biasanya
dibuat untuk kepentingan perlindungan hukum terhadap harta bawaan masing-masing,
suami ataupun istri. Meski di Indonesia belum lazim dilakukan karena dianggap
egois dan matrealistis, namun perjanjian ini sudah popular di kalangan atas
seperti pengusaha dan artis yang memiliki banyak penghasilan maupun warisan.
Perjanjian
perkawinan tersebut harus tertulis dan dibuat dengan akte notaris yang disahkan
oleh pengawas Pencatat Perkawinan pada waktu atau sebelum perkawinan dan
berlaku sejak perkawinan itu dilangsungkan setelah disahkan oleh Pegawai
Pencatat Perkawinan. Dalam praktek, perjanjian perkawinan juga didaftar atau
deregister di Pengadilan Negeri wilayah tempat perkawinan dilangsungkan.
Materi yang
diatur dalam perjanjian perkawinan tergantung pada calon suami dan istri, asal
tidak bertentangan dengan hukum, agama, undang-undang, kepatutan dan kesusilaan
maka hal itu dibolehkan.
Perjanjian
macam ini biasanya berisi perjanjian mengenai masalah pembagian harta kekayaan
antara suami istri, apa saja yang menjadi tanggung jawab keduanya, ataupun
hal-hal yang berkaitan dengan harta bawaan masing-masing pihak agar bisa
dibedakan yang mana harta calon istri dan yang mana harta calon suami jika
suatu saat terjadi perceraian atau kematian.
Perjanjian
perkawinan ini diatur dalam pasal 29 UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan
(UU Perkawinan), pasal 29 ayat (4) menyebutkan bahwa selama perkawinan
berlangsung perjanjian tersebut tidak dapat dirubah kecuali bila salah satu
dari kedua belah pihak ada keinginan untuk mengubahnya dan perubahan tersebut
tidak merugikan pihak yang lain.
Pernikahan di
Indonesia sebenarnya telah dilengkapi adanya taklik talak yang tercantum di
bagian terakhir buku nikah. Taklik talak adalah perjanjian yang dibacakan oleh
suami yang isinya talak jatuh apabila suami melanggar ikrarnya. Taklik talak
ini boleh dibaca maupun tidak oleh suami, tetapi begitu akta nikah ditandatangani
maka perjanjian tersebut berlaku secara sah dan wajib untuk ditepati.
Dalam Islam,
perjanjian semacam ini dibolehkan asal dilakukan sesuai dengan ketentuan Islam,
disepakati dengan keridhaan dua belah pihak dan tidak mengandung mudharat bagi
salah satunya. Dalam Quran Surat an-Nahl ayat 91, Allah swt memerintahkan kita
untuk berpegang teguh pada janji yang sudah kita buat dan tidak membatalkannya
begitu saja.
“Dan tepatilah perjanjian
dengan Allah apabila kamu berjanji dan janganlah kamu membatalkan
sumpah-sumpah(mu) itu, sesudah meneguhkannya, sedang kamu telah menjadikan
Allah sebagai saksimu (terhadap sumpah-sumpahmu itu). Sesungguhnya Allah
mengetahui apa yang kamu perbuat” (QS. An-Nahl: 91).

Komentar
Posting Komentar